PT PETRO MUBA Diduga Tampung Minyak Ilegal dari Jambi

603
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Station Storage dan Station  Setling milik PT Petro Muba yang beralamat di jalan poros Sekayu – Lubuk Linggau Km. 165 Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, persisya Kel. Mangun Jaya saat ini diduga beralih fungsi menjadi penampungan minyak ilegal dari propinsi Jambi.

Padahal seharusnya, tempat yang baru saja diresmikan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru itu dioeruntukan sebagai tempat untuk penampungan sementara minyak mentah dan transportasi minyak mentah sumur tua di Kelurahan Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.

Dari hasil pantauan tim investigasi yang tergabung dari beberapa awak media yang bertugas di wilayah kab. Muba  sabtu, 18 mei 2019 dilokasi Station Storage dan station  setling oleh PT Petro Muba, tim menemukan adanya beberapa kendaraan dam truk yang sedang memuntahkan minyak di lokasi.

Sedangkan dari beberapa sumber dilapangan bahwasanya pelaku pengeboran dan pengelola minyak mentah dari sumur tua di kelurahan babat toman yang pada umumnya menggunakan kendaraan pick up tidak menjual minyak mentah kepada pihak petro muba dikarenakan harga yang ditetapkan oleh pihak petro tidak sesuai dengan harga yang diinginkan masyarakat pengelola minyak mentah.

“Kami tida menjual minyak kepada pihak petro muba, harga mereka tidak sesuai dengan harga yang biasa kami jual sebelumnya kepada pihak lain”. Ujar An. (nama disamarkan) dan beberapa rekannya. Sabtu, (18/05)

Dikatakannya “Harga beli yang diterima oleh Petro Muba berkisar dua ribu delapan ratus rupiah (2.800,-)/liter dengan kapsitas 120 liter/drum sehingga didapatkan nominal 588.000,-, sedangkan harga jual kami pada umumnya berkisar tujuh ratus ribu rupiah (700.000,-)/drum dari pengeboran”.

“Kalau kami jual ke petro muba kami rugi, jadi kami memilih tidak menjual ke petro muba”.

Lanjutnya “Karena rata-rata pengelola minyak sumur diwilayah kel. babat toman tidak menjual minyak mentah ke stasiun petro muba maka kebutuhan stasuin penampungan minyak mentah diduga tidak terpenuhi, maka untuk memenuhi syarat standar kebutuhan perusahaan dari 18 tanki yang terdiri dari 9 tanki settling dan 9 tanki storage dengan masing-masing kapasitas tanki 40 kiloliter (kl) kami menduga bahwa  stasiun penampungan minyak mentah ini menampung minyak illegal yang berasal dari luar daerah, salah satunya minyak yang didatangkan dari daerah jambi yang masuk ke Station Storage dan station  setling oleh PT Petro Muba,)”. Ungkapnya.

Pada saat peresmian Station Storage dan station  setling oleh PT Petro Muba Dikatakan H Herman Deru bahwa dengan adanya stasiun penampungan minyak mentah Petro Muba adalah ide positif

“Ini terobosan yang bagus, jadi masyarakat tidak lagi menambang illegal, bagi Kabupaten ini tentu dampaknya bagus karena bisa menambah PAD”.

Dengan adanya stasiun ini HD menargetkan Petro Muba dapat menekan penjualan minyak ilegal ke luar Sumsel.

Petro Muba harus membeli minyak warga dengan harga yang bersaing. Kalau tidak mereka bisa saja lari menjual keluar minyak ini karena ada harga yang lebih menarik”. Ujar H Herman Deru. Tutupnya.

Pihak PT. Petro Muba (Direktur Utama) saat dikonfirmasi terkait permasalahan Station Storage dan Station  Setling PT Petro Muba diduga menampung munyak ilegal berasal dari luar daerah dan terkait beberapa temuan kendaraan angkut PT. Petro Muba yang diduga tidak memenuhi standar angkut seperti, Surat Tanda Kendaraan (STNK) Tidak berlaku karena habis masa, KIR kendaraan yang diduga tidak dibayarkan dan kondisi kendaraan yang diduga tidak layak operasi melalui via WhatsApp 0811-730-xxx dan 0812-7296-xxx belum memberikan tanggapan terkait beberapa permasalahan terkait  yang dimaksud. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here