Sidang Praperadilan Gunawati Thamrin Ditunda

171
0
BERBAGI

PALEMBANG- Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang, dalam kasus dugaan tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang sehingga mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, membuat Owner PT PT Indo Citra Mulia, Gunawati Koko Thamrin (50) warga Jalan Bangau Kelurahan Duku Kecamatan IT II, melakukan praperadilan. Namun, karena kuasa hukum pemohon belum menerima surat panggilan dan sedang berada di Jakarta dan hanya diwakilkan oleh karyawan hotel Ibis. Membuat, Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH menunda jalannya persidangan hingga depan.

“Sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 14 February 2017, dengan agenda,” ujar Majelis Hakim, Efrata, Rabu (7/2).

Usai sidang, kuasa hukum dari termohon, Kombes Pol Jhon Mangundap mengatakan, semestinya agenda sidang hari ini, namun karena kuasa hukum pemohon tidak bisa hadir maka sidang ditunda hingga pekan depan.

“Ini sidang praperadilan penanganan perkara yang sedang ditangani Polresta Palembang. Ini mestinya jadwal pertama karena pemohon tidak hadir maka sidang ditunda dan minggu depan akan dilanjutkan,” terangnya.

Sebelumnya, Owner PT PT Indo Citra Mulia, Gunawati Koko Thamrin (50), akhirnya menjalani pemeriksaan intensif penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Warga Jalan Bangau Kelurahan Duku Kecamatan IT II, nampak serius menangapi satu persatu pertanyaan penyidik diruang Pidsus, terkait dugaan tindak pidana penggunaan bangguan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang. Akibatnya, terjadi tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas pada Selasa (31/3) tahun 2015 silam.

“Memang pemeriksaan masih tetap berjalan. Yang pasti, jika ancaman hukumannya dibawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan. Namun, jika diperlukan sewaktu-waktu, beliau harus hadir. Kini kami masih terus melengkapi berkas perkaranya,”ujar Kasat Reskrim Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Hary Dinar,Kamis (25/1) siang.

Pemanggilan terhadap Gunawati dilakukan pada, Jumat (29/12) sekitar pukul 09.00 WIB dan Senin (22/1) untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan kerugian harta benda orang lain selalu mangkir. Owner PT PT Indo Citra Mulia diduga melanggar pasal 46 (1), undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang terjadi di Jalan Letkol Iskandar, Palembang pembangunan Hotel Ibis Palembang, sejak Selasa 31 Maret 2015 silam. Akibatnya, terjadinya tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas.(agustin selfy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here