Suami Bacok Istri dan Anak Tiri Hingga Nyaris Tewas

540
0
BERBAGI

PENDOPO-Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kali ini kepala rumah tangga bernama Irawan (38), warga simpang Rajo RT 20 RW 5 Kelurahan Handani Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, tega membacok itsri dan anaknya hingga nyaris tewas karena berlumuran darah, Rabu (29/8) sekitar pukul 06.30 WIB.

 

Belakangan diketahui jika sang istri bernama Kanik (39) dan anak tirinya berinisial DS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal di kediaman kontrakan keduanya,  di  Simpang Raja. Ketika itu  korban Kanik mengeluarkan sepeda motor bermaksud  mengantarkan anaknya ke Sekolah. Namun, pelaku langsung marah dan melarang istrinya tersebut mengantarkan anak tirinya ke sekolah.

 

 

Sempat terjadi cekcok mulut antar keduanya, sehingga pelaku naik pitam dan masuk ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke badan istrinya. Anak tiri pelaku yang menyaksikan langsung ibunya di bacok, spontan mencoba melerai keduanya. Namun, anak tiri pelaku tersebut malah terkena bacokan.

 

“Melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung membawa korban dan anaknya ke RSUD Talang Ubi dan melaporkan ke Polsek Talang Ubi,” kata Kapolsek Talang Ubi, Iptu Roni Hemawan didampingi Katim Elang, Aipda hairil Rozi, kemarin.

 

Menurutnya, berdasarkan laporan tersebut, tim Elang Polsek Talang Ubi langsung ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ingin melarikan diri,” kata  Iptu Roni Hermawan.

 

 

Kapolsek mengatakan, bahwa dari kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka bacok di bagian tubuh dan sedang mendapatkan perawatan di RSUD Talang Ubi.

 

“Istri pelaku mengalami lima luka bacok, tiga luka di bagian kepala, satu luka di bagian dahi, dan satu luka di bagian tangan sebelah kanan. Sedangkan anak tiri pelaku mengalami satu luka bacok di bagian tangan sebelah kiri, karena saat itu akan memisahkan keduanya. Korban saat ini masih dirawat di RSUD, sedangkan pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi,” katanya.

 

Tersangka sendiri lanjut kapolsek,  dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 351 tentang penganiayaan.

 

 

“Ancaman pasal berlapis Undang-Undang KDRT dan Penganiayaan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” katanya. (KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here