Terbukti Mencuri, Herly Dituntut 2,5 Tahun Penjara

222
0
BERBAGI

Palembang, Sentralpost – Herly septiadi (33) seorang sopir yang terbukti melakukan pencurian dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Senin (30/5).

Terdakwa yang beralamat di jalan Musi Raya Lorong Kaplingan kelurahan Karya Jaya Kecamatan Alang Alang Lebar, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Rizki Handayani bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian hal ini dibuktikan berdasarkan keterangan para saksi Tugimin, Doni dan keterangan dari anggota kepolisian dari Polresta Palembang pada 12 Mareg 2018 sekitar pukul 05.10 WIB.

Dimana korban pada saat telah memakirkan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru yang terparkir dihalaman masjid Assalam Jalan Sukarno Hatta. Terdakwa telah mengambilnya dengan menggunakan kunci leter T. Akibat kehilangan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta. Dari keterangan para saksi terdakwa membenarkan dan mengakuinya

Atas fakta fakta itu JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan pencurian sebagaimana dakwaan 363(1) ke 5 KUHP. Karena unsur unsurnya telah terpenuhi maka JPU. Mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa merugikan korban dan yang meringankan terdakwa belaku sopan belum pernah dihukum.

Karena itu JPU sampai pada penuntutan ,”kami menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”ujar Jaksa Rizki

Selanjutnya Rizki mengatakan agar STNK dikembalikan kepada pemiliknya dan barang bukti kunci leter T dirampas negara untuk dimusnahkan.

Kemudian ketua majelis, Abu Hanifa mengatakan kepada pengacara terdakwa Bustanul fahmi agar melakukan pembelaan secara tertulis ,”maka sidang kita tunda seminggu dan dilanjutkan pada senen mendatang ,” terangnya kepada pengacara dan jaksa. (RAH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here