Dituntut 3 Tahun, Keluarga Korban Tabrak Lari Tidak Terima

123
0
BERBAGI

Palembang, Sentrslpost – Keluarga korban tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia merasa tidak senang setelah JPU Ursula Dewi menuntut terdakwa denfan pidana penjara selama 3 tahun dalamĀ  dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang Kamis (31/5).

Kekecewaan keluarga koban yang disampaikan, Edi Takari (53) yang masih kakak kandung korban mengatakan bahwa tuntutat itu sangat tidak menyenangkan, karena tidak ada rasa keadilan.

Lebih lanjut Edi, terdakwa Firmansyah(29) warga Jalan Mataram ujung Kertapati palembang, dimana mobil Dam Truck yang dikemudikannya menabrak korban itu adalah mobil milik perusahaan.

Masih kata Edi, sampai saat ini pihak perusahan tidak ada perhatian dengan pihak keluarga dan anak isteri korban, yang lebih menyakitkan,”setelah kami mendengar tuntutan hanya 3 tahun dan masih mohon keringanan,” ujar Edi.

Diakui keluarga korban pernah datang pihak perusahan datang yang berencana mau kasih uang duka, tetapi saat ini tidak ada ceritanya “kami bukan masalah duit tetapi ada rasa simpati tidak ada sama sekali jauh jauh membantu,”terangnya.

Sementara JPU Ursula Dewi menerangkan dalam tuntutanya dimana pada 15 februari 2018 sekitar pukul 19.10 WIB disimpang empat lampu merah angkatan 66 jalan Basuki Rahmad dimana ada sebuah mobil Daihatsu Martini melintas dari arah jalan BLPT mau mutar balik, kemudian mobil fuso yang berada dibelakang mobil senia tersebut mengerem namun rem blong lalu terdakwa panik dan akhirnya menabrakan mobilnya ketiang lampu merah namun menabrak sepeda motor milik korban yang mengakibatkan meninggal dunia dan terdakwa melarikan diri.

Berdasarkan undang undang lalu lintas no.22/2009 pasal 310(4) dimana ancaman hukumnya maksimal 6 tahun. Karena fakta fakta dipersidang terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tersebut,”sehingga kami menjatuhkan tuntutan selama 3 tahun,” ujarnya ursula dewi.

Kemudian ketua majelis Popop memerkntahkan kepada pdngacara terdakwa eka sulastri agar mengajukan pembelaan, namun pengacara terdakwa minta diringankan.”maka untuk vonis kita tunda sepekan kedepan,” terang Popop. (Rah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here