MUBA, SentralPost – Tersangka pengedar sabu, Abu Yani (35) yang berprofesi sebagai petani ditangkap aparat Kepolisian Sektor Babat Toman Resort Musi Banyuasin, Selasa (08/01). Warga Pal 5, Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman ini, mengaku baru sebulan menekuni bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat.
Perbuatan tersangka yang nekat menjadi pengedar sabu – sabu akhirnya terhenti oleh aparat unit Reskrim Polsek, Babat Toman yang menangkapnya. Abu Yani ditangkap sekira pukul 22.30 Wib, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 (dua) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 75 (tujuh puluh lima) lembar Kantong klip bening, 1 (Satu) buah jarum pentol, 1 (Satu) buah pipet warna putih yang di modif untuk skop.
Selain itu juga polisi juga menemukan 1 (satu) buah HP merk Advan warna putih, (satu) buah wadah bekas minyak rambut warna abu abu, Uang Tunai Rp. 1.694.000,- hasil penjualan shabu.
Diakui tersangka, ia baru satu bulan melakukan penjualan sabu – sabu tersebut dan setiap habis penjualan sabu, tersangka langsung memesan sabu dengan temannya bernama O (DPO).
Menurut dia, ia sudah tiga kali memesan barang tersebut, dan setiap pemesanan ia membeli sebanyak 1 (satu) Jie dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sabu tersebut ia pecah lagi menjadi paket kecil seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan maksud mendapatkan keuntungan besar.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE , MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikun, SH, Rabu (9/1) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka yang tergiur dengan untung besar nekat menjadi pengedar dan saat ini sudah kita amankan untuk diperiksa selanjutnya,” kata AKP Ali Rojikun.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau tersebut menambahkan, tersangka ditangkap dirumahnya yang sebelumnya aparat mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi tersebut langsung kita ditanggapi dan dilakukan penangkapan,” pungkasnya.(kemalau)