Tim Cek Mat, Cakades Keban II Ajukan Sanggahan

634
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Musi Banyuasin, Telah selesai dan kini memasuki masa sanggahan yang berlangsung sejak tanggal 10 – 17 Maret 2020 Nanti. Masa sanggahan ini, dimanfaatkan oleh kandidat untuk menyampaikan keberatannya atas hasil pemilihan yang dilakukan pada hari senin,tanggal 9 Maret lalu di Desa Keban II.

Seperti yag dilakukan oleh Cek Mat Dungcik,SH. Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 2 Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa,bersama tim pemenangannya mendatangi Kantor Kecamatan Sanga Desa.Untuk menyampaikan beberapa point sanggahan dan keberatannya. Dan di gelar rapat mediasi yang berlansung di Aula Kantor Kecamatan Sanga Desa, Hari Rabu (11/3/2020).

Butir – butir sanggahan tersebut disampaikan langsung oleh tim pemenangan calon nomor urut 2, Cekmat Dungcik.SH kepada pihak panitia Pilkades yang di Fasilitasi dan disaksikan langsung oleh Camat Sanga Desa Suganda, AP MSi didampingi Kasi PMD Masmawi, S.Sos, Kapolsek Sanga Desa Suvenfri, SH, perwakilan Koramil 401-02/Babat Toman, Sekdes Desa Keban II Jasadin, Ketua BPD Keban II Juanda, serta perwakilan Cakades nomor urut 1 Arci.

Menurut Jasmadi, selaku Ketua Tim Pemenangan Cek Mat diduga terdapat beberapa point Indikasi adanya ketidak adilan atau keberpihakan panitia kepada rival calonnya, kemudian mengenai kondisi pada saat perhitungan suara hasil pemilihan seperti jarak antara saksi dan panitia, kondisi ruangan yang kurangnya pencahayaan, serta tempo perhitungan yang di rasa sangat cepat.

“Kedatangan kami kesini mewakili 422 orang masyarakat yang memilih saudara Cekmat Dungcik, kami hanya untuk menyampaikan beberapa hal yang kami rasa kurang memuaskan pada saat proses pemilihan kemarin,” ungkapnya.

Lebih lanjut ketika dibincangi seusai pertemuan, Jasmadi pun mengatakan bahwa dirinya merasa cukup puas atas apa yang disampaikan oleh pihak panitia dan BPD Desa Keban II.

“Apa yang disampaikan saya rasa cukup memuaskan, dan hasil hari ini akan kami rapatkan dengan anggota tim yang lain apakah sanggahan ini akan dilanjutkan ketingkat Kabupaten atau tidak,” ujarnya.

Ditempat yang sama Cekmat Dungcik, SH juga mengatakan bahwa dirinya menerima apapun keputusan yang diambil nanti, dan dirinya pun berharap agar sebanyak 422 orang masyarakat Desa Keban II yang memilihnya tidak dibedakan dengan masyarakat lainnya.

“Harapan saya jangan ada perlakuan yang berbeda nantinya untuk masyarakat yang memilih saya. Apapun pilihan mereka, 422 orang tersebut tetaplah masyarakat Desa Keban II. Saya berharap agar mereka tetap dirangkul, dan anggap saja sebagai pendukung pihak nomor urut 1,” harapnya.

Sementara itu Ketua BPD Desa Keban II Juanda, membantah adanya dugaan bahwa Panitia Pilkades berpihak kepada salah satu kandidat.

“Bagaimana mau dikatakan memihak jika pada saat kami membentuk panitia, itu belum ada satupun kandidat yang daftar. Dan kami juga belum tahu siapa saja yang akan maju mencalonkan diri menjadi kepala desa. Dan orang – orang yang dipilih jadi panitia juga merupakan orang – orang yang kami anggap berkompeten dan berpengalaman dibidang nya,” tutur Juanda.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Panitia Pilkades Keban II, Mahyudin.S.Pd.I mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin,dan menjalankan seluruh tahapan Pilkades telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi azas LUBER JURDIL dalam pemilihan. Proses perhitungan pun dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masing – masing pihak dari Cakades, Masyarakat, aparat keamanan, serta tim pemantau. Apa yang kami kerjakan menurut kami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.

Ketika Mediasi berlangsung Camat Sanga Desa Suganda, AP MSi mengatakan bahwa sanggahan yang dilakukan oleh pihak Cekmat Dungcik, SH merupakan hak konstitusional mereka.

“Ya, ini merupakan hak mereka. Karena memang saat ini adalah tahapan masa sanggah, akan tetapi dari pihak Kecamatan tidak bisa memutuskan apakah tuntutan untuk proses perhitungan ulang surat suara bisa dikabulkan atau tidak, karena hal tersebut adalah wewenang dari pihak Kabupaten untuk memutuskan. Untuk proses selanjutnya itu dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan apakah sanggahan akan dilanjutkan ke pihak Kabupaten atau tidak,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Sanga Desa,Masmawi,S.Sos.Ketika Mediasi berlansung.Dirinya mengatakan bahwa pihak Kecamatan hanya bisa memfaslitasi mediasi saja, Sesuai dengan Aturan yang ada tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 82 tahun 2019 Pasal 119. Bahwa Panitia Tidak bisa untuk membuka Kotak surat suara dan melakukan penghitungan Ulang,Seperti yang diinginkan oeh Tim Prmenangan CekMat.

“Sesuai dengan Aturan yang ada tertuang dalam Peraturan Bupati No 82 tahun 2019 Pasal 119,Bahwa Panitia tidak bisa untuk membuka Kotak surat suara dan melakukan penghitungan Ulang,Seperti yang di inginkan oeh Tim Prmenangan CekMat.Dan kami hanya bisa memfaslitasi mediasi atas sanggahan saja. Kalau untuk kelanjutan,apabila salah satu kandidat ada yang melakukan sanggahan dan tidak menerima hasil perhitungan surat suara. Maka ada mekanisme dan prosedurnya, ajukan ke tingkat Kabupaten atau lewat pengadilan PTUN. Disana baru lah ada petunjuk dan arahannya.kalau di tingkat kecamatan kami hanya bisa memfaslitasi mediasi dan tidak berhak untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang “ Tegasnya. (SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here