TRIPIKA Sanga Desa Sepakat Tegakan PERDA Pesta Rakyat

229
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Tiga Pimpinan Kecamatan Sanga Desa (Camat, Kapolsek, Danramil), bersama Lurah dan Kades se-kecamatan Sanga Desa melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang dukungan Penegakan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018.

Penandatangan kesepakatan mengenai penegakan Perda Pesta Rakyat ini juga dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala UPTD Se-kecamatan Sanga Desa, serta para pemilik Orgen tunggal dan Orkes yang ada di kecamtan Sanga Desa. Acara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.30 wib di aula kantor Kecamatan Sanga Desa Selasa, (2/10/18).

Camat Sanga Desa, Suganda, A.P. M.Si dalam sambutannya minta agar seluruh Kades dan Lurah di Kecamatan Sanga Desa untuk melakukan sosialisasi mengenai Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat ini kepada seluruh masyarakat di desanya masing-masing.

“Saya minta kepada seluruh Kades dan Lurah yang hadir disini untuk dapat mensosialisasikan mengenai Perda ini kejajarannya di tingkat bawah, serta kepada seluruh masyarakat di desa masing-masing. Dan kepada para pemilik orgen, dan orkes di kecamatan Sanga Desa, saya harap untuk tidak mengambil job malam hari di wilayah Muba khususnya kecamatan Sanga Desa ini. Mudah-mudahan kebijakan ini tidak mengurangi rejeki bapak-bapak sekalian,” ungkapnya.

Menurutnya, penegakan Perda tentang Pesta Rakayat ini merupakan bentuk dari penerapan salah satu misi dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam upaya memberantas narkoba dan indikasi prostitusi terselubung ketika pesta malam berlansung.

“Perda ini semata-mata dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba dan peredaran minuman keras. Karena disinyalir disetiap pesta malam tersebut ada peredaran Narkoba, Minuman Keras serta terdapat transaksi prostitusi. Sehingga perlu aturan untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda dari hal tersebut. Karena salah satu misi dari Muba Maju Berjaya 2022 adalah menciptakan generasi muda yang religious, berprestasi, dan anti Narkoba,” ujarnya.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Zanzibar Zulkarnain, SH dalam kesempatan yang sama juga mengatakan,  pihak kepolisian pada dasarnya mendukung adanya Perda Pesta Rakyat ini.

“Kami Polri selalu mendukung aturan-aturan positif yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun dalam hal ini kepolisian sifatnya hanya sebagai backup agar pada penerapannya nanti tidak menimbulkan gejolak dan konflik sosial dalam masyarakat,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Danramil 401-02/Babat Toman, Kapten. Inf. Suhartono, SH ketika menyampaikan sambutanya diacara yang sama. Dirinya mengatakan TNI akan menbackup dalam upaya penegakan Perda Muba, karena Danramil mendapatkan perintah lansung dari Dandim 0401/Muba.

“Saya selaku Danramil mendapatkan perintah lansung dari Dandim Muba, untuk mendukung kebijakan dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin apapun bentuknya. Dalam hal ini saya selaku Danramil tidak hanya wilayah Babat Toman dan Sanga Desa tapi juga 3 kecamatan lainnya meminta dan menghimbau kepada para Kades dan Lurah agar Perda Pesta rakyat ini benar-benaar ditegakkan. Karena tujuannya untuk melindungi anak-anak kita sendiri sebagai generasi penerus bangsa. Dalam hal ini juga, kami mengharapkan Polisi Pamong Praja selaku pihak yang bertanggungjawab langsung dalam penegakan Perda ini, agar bisa lebih pro aktif. Karena dalam Pesta Malam itu atau Pesta Rakyat lebih besar mudharat dari pada manfaatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Tanjung Raya, Sulaiman Hamid mengungkapkan pihaknya Optimis dengan penegakkan perda muba tersebut akan berdampak baik terhadap masyarakat.

“Semoga generasi penerus dan anak -anak kita bisa tumbuh kembang dengan baik, dan yang paling penting akan bebas dari pengaruh-pengaruh negatif,” ungkapnya. (SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here