Berani Meracun dan Sentrum Ikan di Sungai, Penjara dan Denda Menanti

381
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Seiring luncurnya program Gerakan Masyarakat Pencinta Sungai Lembaga Gerakan Masyarakat peduli lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut) Musi Banyuasin di sungai ampalau dan sungai punjung desa Muara Punjung, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Legmas Pelhut Muba dengan keras mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan di Sungai dengan menggunakan bahan berbahaya seperti racun insektisida, tuba, putas maupun menyetrum. Berani..!!! Pelakunya dapat disanksi tegas, ‘Penjara dan denda Menanti”.

Menangkap ikan dengan cara menggunakan racun maupun setrum dapat berakibat fatal, merusak habitat kehidupan di sungai karena benih ikan dan sejenisnya akan punah, juga akan merusak ekosistem, keseimbangan lingkungan sekitarnya.

Hal ini ditegaskan Suharto selaku ketua Legmas Pelhut Kabuoaten Muba saat berbincanng di depan para nelayan sungai ampalau pada saat memasang Baliho larangan menangkap ikan dengan meracun dan menyetrum, bertempat dipinggiran rompok yang ada di pinggiran Sungai Ampalau dan Desa Muara Punjung dan Kelurahan sanga Desa kecematan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasim, selasa (07/20).

Suharto mengatakan kalau dirinya bersama nelayan lokal dan toko masyarkat yang ada di pinggiran sungai ampalau, memasang Baliho di beberapa titik pinggiran Sungai Ampalau, Baliho ini dipasang untuk mengingatkan, larangan meracun dan menyetrum ikan di Sungai Ampalau yang rencananya akan menjadi wilayah percontohan wisata mancing kedepan di kabupaten Musi Banyuasin.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak polsek setempat untuk menindak tegas para Pelaku peracun dan penyetrum ikan di Sungai atau Danau, sehingga dapat dijerat dengan hukuman dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 Milyar, sesuai Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 dan Undang undang RI No 31 Tahun 2004, ” tutupnya. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here