Budiono: Ikuti Proses Hukum Saja

125
0
BERBAGI

Palembang, Sentralpost – Kasus penangkapan SL dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 10  butir, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan proses pemberkasan ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar SIk SH kepada wartawan Senin (26/03) siang.

“Memang betul berkasnya kita yang tangani, kini masih tahap pemberkasan,” ungkapnya singkat.

Sementara itu ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sudirman D Hurry melalui Kepala Imigrasi Kelas I A Palembang, Budiono

Setiawan didampingi Kepala Humas Imigrasi, Irawan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pihak kepolisian. “Kita hormati proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian. Hingga saat ini kami masih berlandaskan praduga tak bersalah, kami belum bisa mengambil sikap untuk anggota kita yang disebut-sebut itu (SL),” katanya.

Namun, jika sudah ada titik terang, barulah bisa diambil tindakan. Artinya, jika terbukti sanksi paling ringan yaitu penurunan pangkat, maksimalnya ya pemecetan, katanya saat di bincangi ruang kerjanya.

Budiono menjelaskan, SL ditangkap saat diluar kedinasan (Cuti). “Kita tahunya dia cuti, ada urusan keluarga di Jakarta. Nah, ketika penangkapan bukan di kantor ataupun sewaktu bertugas. Namun, kami tidak mengelak kalau dia statusnya sebagai karyawan, dan sudah tiga tahun bertugas disini,”jelasnya.
Menurutnya, selama bertugas, SL termasuk golongan karyawan yang aktif dan cerdas.

Ia sangat  terkejut mendengar kabar ini. Sungguh tidak terduga, sementara dia juga tahu konsekuensi bermain narkoba ini, tegasnya.

Agar tidak merambah ke karyawan Imigrasi lainnya, berbagai langkah upaya prefentif telah dilakukan. Berbagai pendekatan, peringatan, siraman rohani sudah dilakukan untuk karyawan.

Diakui Budiono, hanya ditahun ini saja, tidak melakukan pemeriksaan urine dadakan, karena tidak ada anggaran. (fadel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here